penanggulangan polusi
Polusi atau pencemaran
lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan
atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh
kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai
ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak
dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (Undang-undang Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Peristiwa pencemaran
lingkungan disebut polusi. Zat atau bahan yang dapat
mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Syarat-syarat suatu
zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap
makhluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara
berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat rnemberikan
efek merusak.
Suatu zat dapat disebut
polutan apabila :
- Jumlahnya melebihi jumlah
normal.
- Berada pada waktu yang tidak
tepat
- Berada pada tempat yang tidak
tepat
PENANGGULANGAN PENCEMARAN
1. Penanggulangan secara
administratif
Penanggulangan
secara administratif terhadap pencemaran lingkungan merupakan tugas pemerintah,
yaitu dengan membuat peraturan-peraturan atau undang-undang. Beberapa peraturan
yang telah dikeluarkan, antara lain sebagai berikut :
a)
Pabrik tidak boleh menghasilkan produk (barang) yang dapat mencemari
lingkungan. Misalnya, pabrik pembat lemari es, AC dan sprayer tidak boleh
menghasilkan produk yang menggunakan gas CFC sehingga dapat menyebabkan
penipisan dan berlubangnya lapisan ozon di stratofer.
b)
Industri harus memiliki unit-unit pengolahan limbah (padat, cair, dan gas)
sehingga limbah yang dibuang ke lingkungansudah terbebas dari zat-zat yang
membahayakan lingkungan.
c)
Pembuangan sampah dari pabrik harus dilakukan ke tempat-tempat tertentu yang
jauh dari pemukiman.
2. Penanggulangan secara
teknologis
Penanggulangan
pencemaran lingkungan secara teknologis, misalnya menggunakan peralatan untuk
mengolah sampah atau limbah. Di surabaya terdapat suatu tempat pembakaran akhir
sampah dengan suhu yang sangat tinggi sehingga tidak membuang asap. Tempat tersebut
dinamakan insenerator.
3. Penanggulangan secara
Edukatif
Penangkalan
pencemaran secara edukatif dilakukan melalui jalur pendidikan baik formal
maupun nonformal. Melalui pendidikan formal, disekolah dimasukkan pengetahuan
tentang lingkungan hidup tentang lingkungan hidup kedalam mata pelajaran yang
terkait, misalnya IPA dan Pendidikan agama. Melalui jalur pendidikan nonformal
dilakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian
lingkungan dan pencegahan serta penanggulangan pencemaran lingkungan.
0 komentar: