jangan lupa belajar sistem pemerintahan ASEAN
Negara ASEAN yang
menerapkan Sistem pemerintahan preridensial Parlementer.
Dua Negara ASEAN yang menerapkan Sistem pemerintahan preridensial
1. Myanmar
Sistem pemerintahan Myanmar yaitu Presidensil.
Presiden adalah kepala Negara dan
kepala pemerintahan. Presiden dipilih oleh electoral college.
2. Filipina
Sistem pemerintahan Filipina adalah Presidensil.
Presiden adalah sebagai
kepala negara.
Presiden dipilih oleh rakyat untuk jabatan 6 tahun.
Dua Negara ASEAN yang menerapkan Sistem pemerintahan Parlementer
1. Kamboja
Kamboja menerapkan pemerintahan Parlementer,
karena negara kamboja yang berkuasa
perdana mentri dan presiden hanya sebagai simbol negara kekuasaan parlemen
mutlak sedangkan eksekutif bersifat statis.
2. Laos
Laos menerapkan Sistem pemerintahan Parlementer.
Presiden kepala negara, yang dipiliholeh 2/3 anggota NA. Setelah
masa jabatan habis, ia bisa di pilih kembali. Presiden bukanlah kepala
pemerintahan, tetapi punya wewenang seperti: secara resmi mengangkat perdana
menteri.
Dua perbedaan Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Kekuasaan kepala negara
(
pemisahan jabatan antara kepala Negara dengan kepala pemerintahan )
Pada sistem pemerintahan presidensial,
presiden menjabat dua jabatan sekaligus yaitu kepala negara dan kepala pemerintahan.
Sedangkan system pemerintahan Parlemen terdapat pemisahan antara kepala negara
dengan kepala pemerintahan
Masa Jabatan KepalaPemerintahan
pemerintahan presidensial, Masa Jabatan Kepala Pemerintahan ditetapkan Jangka Waktu tertentu Jabatan kekuasaan presiden lebih pasti,
dijatuhkan sebelum habis masa jabatan nyee.
pemerintahan Parlementer, Masa Jabatan Kepala Pemerintahan Tidak di tentukan dalam Jangka Waktu, karena sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan cabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet
pemerintahan Parlementer, Masa Jabatan Kepala Pemerintahan Tidak di tentukan dalam Jangka Waktu, karena sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan cabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet
Trias Politika
Trias Politika yang kini banyak diterapkan, pemisahan kekuasaan
kepada 3 lembagaberbeda, yaitu:
1. Legislatif :lembaga untuk membuat undang-undang yang
bisa berbentuk DPR, Senat, DPD, atau DPRD di daerah-daerahotonom.
2. Eksekutif :lembaga yang melaksanakan undang-undang
yang biasanya berupa presiden dan para menterinya beserta birokrasi
pemerintahan.
3. Yudikatif :lembaga yang mengawasi jalannya
pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang
jika ada sengketa.
.
Sistem presidensial sudah diterapkan di Indonesia.
Di dalam UUD 45 Pasal 1 ayat 1 di menjelaskan bahwa "Negara
Indonesia Negara kesatuan
yang berbentuk republik". Dengan demikian, bentuk negara Indonesia adalah kesatuan danbentuk pemerintahannya adalah republik. PadaPasal 4 ayat 1
dinyatakanbahwa "Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Dengan demikian,pemerintahan di Indonesia
adalah presidensial.
Makna Pemerintahan
dalam arti sempit dan luas
Arti sempit,Sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Arti luas berarti sistem
pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang continue dan seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan
sistem pemerintahan tersebut.
Sekian dari saya penjelasannya dan tolong
share coment anda semua ... terima kasih
0 komentar: