Stay in touch
Subscribe to our RSS!
Oh c'mon
Bookmark us!
Have a question?
Get an answer!

jangan lupa belajar sistem pemerintahan ASEAN

0 komentar
Negara ASEAN yang menerapkan Sistem pemerintahan preridensial Parlementer.

Dua Negara ASEAN yang menerapkan Sistem pemerintahan preridensial

1. Myanmar
Sistem  pemerintahan  Myanmar  yaitu Presidensil.
Presiden adalah kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden  dipilih oleh electoral college.

2. Filipina
Sistem pemerintahan Filipina  adalah Presidensil
Presiden adalah sebagai kepala negara. Presiden dipilih oleh rakyat  untuk jabatan 6 tahun.

Dua Negara ASEAN yang menerapkan Sistem pemerintahan Parlementer

1. Kamboja
Kamboja  menerapkan pemerintahan Parlementer, 
karena negara kamboja yang berkuasa perdana mentri dan presiden hanya sebagai simbol negara kekuasaan parlemen mutlak sedangkan eksekutif bersifat statis.
2. Laos
Laos menerapkan Sistem pemerintahan Parlementer.
Presiden kepala negara, yang dipiliholeh 2/3 anggota NA. Setelah masa jabatan habis, ia bisa di pilih kembali. Presiden bukanlah kepala pemerintahan, tetapi punya wewenang seperti: secara resmi mengangkat perdana menteri.

Dua perbedaan Pemerintahan Parlementer dan Presidensial

Kekuasaan kepala negara

( pemisahan jabatan antara kepala Negara dengan kepala pemerintahan )
Pada sistem pemerintahan presidensial,
presiden menjabat dua jabatan sekaligus yaitu kepala negara dan kepala pemerintahan.
Sedangkan system pemerintahan Parlemen terdapat pemisahan antara kepala negara 
dengan kepala pemerintahan

Masa Jabatan KepalaPemerintahan
pemerintahan presidensial, Masa Jabatan Kepala Pemerintahan ditetapkan Jangka Waktu tertentu Jabatan kekuasaan presiden lebih pasti, dijatuhkan sebelum habis masa jabatan nyee.
pemerintahan Parlementer, Masa Jabatan Kepala Pemerintahan Tidak di tentukan dalam Jangka Waktu, karena sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan cabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya  kepada kabinet

Trias Politika
Trias Politika yang kini banyak diterapkan, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembagaberbeda, yaitu:
1.  Legislatif :lembaga untuk membuat undang-undang yang bisa berbentuk DPR, Senat, DPD, atau DPRD di daerah-daerahotonom.
2.  Eksekutif :lembaga yang melaksanakan undang-undang yang biasanya berupa presiden dan para menterinya beserta birokrasi pemerintahan.
3.  Yudikatif :lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa.
.
Sistem presidensial sudah diterapkan di Indonesia.
Di dalam UUD 45 Pasal 1 ayat 1 di menjelaskan bahwa "Negara Indonesia Negara kesatuan yang berbentuk republik". Dengan demikian, bentuk negara Indonesia adalah kesatuan danbentuk pemerintahannya adalah republik. PadaPasal 4 ayat 1 dinyatakanbahwa "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Dengan demikian,pemerintahan di Indonesia adalah presidensial.

Makna Pemerintahan dalam arti sempit dan luas
Arti sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.

Arti luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang continue dan seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.


 Sekian dari saya penjelasannya dan tolong share coment anda semua ... terima kasih


0 komentar: